Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Digelar di Bantul
Administrator 28 Agustus 2025 13:41:41 WIB
Bantul, 28 Agustus 2025 – Carik Kalurahan Tirtonirmolo Yeni Restiana S.Pd. menghadiri kegiatan Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul. Acara berlangsung di Ros In Hotel dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Acara dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Sambutan diberikan oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (PTKPKT) yang mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul.
Dalam sambutannya, dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan mekanisme penempatan dan perlindungan PMI secara prosedural. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengurangi angka pengangguran di Bantul, yang saat ini tercatat masih sekitar 2.500 orang, meskipun 500 di antaranya sudah memiliki pekerjaan. Pemerintah menargetkan angka pengangguran tidak melebihi 3,5%.
Hadir sebagai narasumber pertama, Tonny Chriswanto, S.T. dari BP3MI DIY, yang menjelaskan mekanisme penempatan PMI secara resmi agar tidak terjadi pengiriman pekerja migran yang tidak prosedural. Ia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang mengirimkan PMI antara lain adalah KP2MI, P3MI, dan perusahaan yang menempatkan tenaga kerjanya sendiri ke luar negeri.
Narasumber kedua, Murtodo selaku Pendamping Desa dari DIY, menyampaikan bahwa PMI wajib mendapatkan perlindungan yang memadai. Saat ini sudah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menjadi wadah resmi untuk hal tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah kalurahan, seperti menyebarkan informasi lowongan PMI melalui media sosial, memverifikasi data calon PMI, memfasilitasi persyaratan keberangkatan, melakukan pemantauan, serta mendukung pemberdayaan PMI pasca kepulangan.
Sementara itu, narasumber ketiga, Jarot Anggoro Jati, S.H. dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI telah memiliki dasar hukum yang kuat. Yaitu melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan, serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 68 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksananya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang kemudian diakhiri dengan penutupan resmi oleh panitia.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya penempatan dan perlindungan PMI yang aman dan prosedural.YR
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengurus dan Anggota KSB Tirtonirmolo Ikuti Apel Siaga Tagana di Pendopo Parasamya Bantul
- Kamituwa dan Dukuh Jogonalan Kidul Hadiri Sarasehan Penghayat Kepercayaan di Bantul
- Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Digelar di Bantul
- Rakor Pengelolaan Sistem Komunikasi Informasi Kebakaran dan Penyelamatan di Bantul
- Pamong Tirtonirmolo Hadiri Lokakarya Lintas Sektor Kapanewon Kasihan
- Tirtonirmolo Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Prima di Kapanewon Kasihan
- Penguatan Karang Taruna Bhakti Muda Tirtonirmolo Hadapi Rangkaian Kegiatan 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
