PPID Kalurahan Tirtonirmolo
Administrator 17 Juli 2024 11:05:04 WIB
No Jabatan Dalam Tim Jabatan Dalam Dinas
- Atasan PPID Lurah Tirtonirmolo
- PPID Carik Tirtonirmolo
- Petugas Layanan Informasi Kamituwa
- Dokumentasi dan Arsip Tata Laksana
- Website Desa Pangripta
- Penyelesaian Sengketa dan Aduan Jagabaya
- Redaktur Sistem Informasi Des Staf Pamong Kalurahan
Wewenang PPID Kalurahan adalah:
Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam melaksanakan layanan informasi publik;
Memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi
pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan Menugaskan pejabat dan/atau petugas informasi dibawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
Tanggung jawab PPID Kalurahan adalah:
Mengoordinasikan bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik;
Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Kalurahan;
Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
Mengoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Kalurahan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing- masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) bulan;
Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaannya yang dapat diakses oleh publik; dan Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.
Untuk memenuhi kewajiban mengumumkan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas untuk mengoordinasikan: Pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
Menyampaikan informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.
Untuk menanggapi adanya permohonan informasi publik, PPID Kalurahan bertugas:
Mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi publik;
Melakukan pengujian konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi publik ditolak; Menghitamkan atau mengaburkan informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya; da Mengembangkan kapasitas pejabat dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, maka PPID Kalurahan bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.
Sumber: Peraturan Kalurahan Tirtonirmolo No 23 Tahun 2023
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Anak TK Madukismo Kunjungi Pasar Desa Nirmala untuk Pengenalan Proses Pasar
- Kepyakan Dana Keistimewaan Tahun 2024: Dorong Percepatan Program Strategis dan Pemberdayaan Kaluraha
- Kelompok Sholawatan Surya Biwara Rayakan Milad ke-32 di Masjid Pathok Negara Dongkelan Kauman
- Kalurahan Tirtonirmolo Resmi Kukuhkan FKUB untuk Perkuat Harmoni dan Percepatan Pembangunan
- Baitul Maal KSPPS BMT Niten Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak-Anak
- Evaluasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul 2024, Sekda Bantul: SDI Berkelanjutan
- Evaluasi Lomba Kalurahan Fokus pada Inovasi Teknologi Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License