Apakah PPID itu
Administrator 18 Juli 2024 15:51:53 WIB
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Di setiap Kalurahan memiliki PPID, begitu juga di tingkat Kalurahan yang disebut sebagai PPID Pembantu. Dalam pelaksanaan pengelolaan informasi PPID Pembantu membentuk PLID yaitu Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, tugas-tugas PPID Pembantu sebagai berikut.
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya,
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama yang dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan,
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima
Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik, serta
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penarikan Mahasiswa KKN UNY Angkatan 2025 di Tirtonirmolo Berlangsung Khidmat dan Penuh Apresiasi
- Sosialisasi Penutupan Saluran Irigasi sebagai Syarat PBG Digelar di RT 03 Glondong
- Bamuskal Tirtonirmolo Serahkan Bantuan Benih Lele kepada Pokdakan Mina Unggul Glondong
- Poktan Randhu Gumbolo 3 Glondong Laksanakan Gotong Royong Pembuatan Emposan untuk Pengendalian Hama
- Warga RT 03 Glondong Kembangkan Laboratorium Alam Penanaman Cabai Berbasis Pengelolaan Sampah
- PKK Padukuhan V Dongkelan Kauman Gelar Lomba Menu Bergizi Seimbang Sambut Hari Ibu 2025
- Workshop Penyusunan Kurikulum Deep Learning Dorong Transformasi Pembelajaran di KB Permata Hati dan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













