Alur Permohonan Informasi
Administrator 18 Juli 2024 15:45:02 WIB
Alur Permohonan Informasi di Kalurahan Tirtonirmolo
Pengajuan Permohonan:
Pemohon datang langsung ke kantor Kalurahan atau mengirimkan permohonan melalui email resmi Kalurahan.
Mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan oleh kantor Kalurahan.
Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM) dan dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.
Verifikasi Data:
Petugas Kalurahan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh pemohon.
Jika dokumen lengkap dan valid, permohonan akan diproses lebih lanjut.
Penetapan Biaya (Jika Ada):
Petugas Kalurahan akan menginformasikan kepada pemohon jika ada biaya administrasi yang harus dibayar.
Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemrosesan Permohonan:
Permohonan yang telah diverifikasi akan diproses oleh petugas Kalurahan.
Proses ini meliputi pencarian, pengumpulan, dan pengolahan informasi yang diminta oleh pemohon.
Pemberitahuan Hasil:
Petugas Kalurahan akan menghubungi pemohon untuk memberitahukan bahwa informasi yang diminta telah siap.
Informasi dapat diambil langsung di kantor Kalurahan atau dikirimkan melalui email, sesuai kesepakatan.
Pengambilan/Penerimaan Informasi:
Pemohon datang ke kantor Kalurahan untuk mengambil informasi yang telah diproses.
Jika melalui email, petugas Kalurahan akan mengirimkan informasi yang diminta ke alamat email pemohon.
Tindak Lanjut (Jika Diperlukan):
Jika ada ketidakpuasan atau pertanyaan lebih lanjut, pemohon dapat mengajukan permohonan ulang atau melakukan klarifikasi langsung dengan petugas Kalurahan.
Dengan mengikuti alur ini, diharapkan proses permohonan informasi di Kalurahan Tirtonirmolo dapat berjalan dengan efektif dan efisien, memenuhi kebutuhan informasi masyarakat secara transparan.
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR : 29 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI PEMANFAATAN
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG TIM ANALISA KELAYAKAN PERENCANAAN USAHA BA
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG PENERIMA BANTUAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RT
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGADAAN BARANG/JASA KALUR
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBAGIAN PAKET PENGADAAN BARANG/JASA DI KA
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLONOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLA PASAR DESA NIRMALA KALURAHAN TIRTO
- KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 17 TAHUN 2025TENTANG PENGANGKATAN SAUDARA AGUNG WIROTOMO S.T SEBA
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















