Pelayanan Informasi Kalurahan Tirtonirmolo

Administrator 18 Juli 2024 15:31:53 WIB

Berdasarkan Peraturan Kalurahan Tirtonirmolo Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Adapun Hak dan Tata Cara mendapatkan informasi Publik Desa di Kalurahan Tirtonirmolo Yaitu:

 

  1. Hak Pemohon Informasi Publik

 

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

Setiap Orang berhak:

melihat dan mengetahui Informasi Publik;

menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan  permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Desa ini.

TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

 

Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID mengisi formulir permintaan informasi, kemudian mengisi formulir tersebut dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi

Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik dan memberikan nomor pendaftaran

Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik

Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi atau menolak permintaan jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan

Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna Informasi Publik

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI

 

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan, dalam hal di temukannya alasan sebagai berikut :

penolakan atas permohonan informasi public

tidak disediakannya informasi yang wajib disediakandan diumumkan secara berkala

tidak ditanggapinya permohonan informasi publik

permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

tidak dipenuhinya permohonan informasi permohonan informasi publik

penyampaian informasi publik yang melebihi waktu

Pengajuan keberatan ditujukan kepadaatasan PPID melalui PPID

Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara tertulis mengisi formulir keberatanyang disediakan Badan Publik

Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap dihadapan hukum

Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan

PPID mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan

Atasan PPID memberikan keputusan tertulis paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak keberatan diterima

Pemohon informasi publik yang tidak puas dengan putusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lama 14 (empatbelas) hari sejak diterimanya keputusan atasan PPID

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI KOMISI INFORMASI

 

Dapat ditempuh apabila :

 

Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID; atau

Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID

TATA CARA PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI

 

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi.

Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat Permohonan.

Permohonan lisan hanya dapat diajukan dengan dating langsung oleh pemohon yang memiliki kebutuhan khusus.

Petugas membantu Pemohon menuangkan Permohonan dalam formulir yang telah disediakan terhadap permohonan yang diajukan secara tertulis.

Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 hari (empatbelas) hari kerja sejak :

Tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau

Berakhirnya jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis

Permohonan Informasi Publik Desa diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa yaitu adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permohonan Informasi Publik Desa Bana dapat diajukan secara tertulis maupun tidak tertulis

Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License