Peraturan Kalurahan No 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Administrator 30 Juli 2025 08:42:40 WIB
Peraturan Kalurahan No 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Komentar atas Peraturan Kalurahan No 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Tirtonirmolo Hadiri Lokakarya Lintas Sektor Kapanewon Kasihan
- Tirtonirmolo Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Prima di Kapanewon Kasihan
- Penguatan Karang Taruna Bhakti Muda Tirtonirmolo Hadapi Rangkaian Kegiatan 2025
- Semarak Gebyar Kemerdekaan di Mrisi: Ibu-Ibu PKK Lestarikan Budaya Macapat
- Baksos KB di Tirtonirmolo, 7 Akseptor Ikuti Pemasangan IUD dan Implan
- Penyuluhan KB dan Pertemuan IMP di Jogonalan Lor, Sekaligus Perpisahan dengan PLKB Wiratmi Ningsih
- Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo Tanggapi Kunjungan BPKP Terkait Koperasi, Aset, dan Keuangan Tirto
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
