Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bantul
Administrator 30 Juni 2025 14:27:21 WIB
Bantul, Senin 23 Juni 2025 — Bertempat di Warung Omah Sawah, Kalurahan Tirtonirmolo yang diwakili oleh Pangripta Sari Asih S.Si menghadiri kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Acara ini dihadiri oleh para Lurah dari 75 Kalurahan se-Kabupaten Bantul, Kepala Dinas Kominfo, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK), serta narasumber dari Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) DIY.
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memperkuat komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Bantul Nomor 3 Tahun 2024. Dalam sambutannya, Kepala Kominfo Bantul, Bobot, menegaskan bahwa pelaksanaan monev bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab badan publik dalam menyajikan informasi yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Pipit, mewakili DPMK Bantul, menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata pelayanan publik yang maksimal. Ia menyoroti pentingnya kesadaran dalam menyediakan dokumen dan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terlebih saat dilakukan uji akses, masih ditemukan kekurangan dalam penyampaian dokumen yang seharusnya tersedia.
Materi utama disampaikan oleh Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si, selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa KPID DIY. Ia menjelaskan bahwa KPID memiliki tiga tugas utama, yaitu:
Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik;
Melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola keterbukaan informasi publik (KIP) di badan publik;
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi KIP kepada masyarakat.
Beliau juga menjelaskan pentingnya klasifikasi informasi publik, yakni informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, yang hanya bisa ditetapkan melalui uji konsekuensi oleh lembaga berwenang. Dalam pelayanan publik, KPID menekankan bahwa media komunikasi seperti email dan WhatsApp harus selalu aktif untuk menjawab kebutuhan informasi masyarakat.
Dalam penilaian monev, terdapat enam indikator utama, yaitu:
Sarana dan prasarana,
Komitmen organisasi,
Digitalisasi,
Jenis informasi,
Kualitas informasi,
Pelayanan kepada masyarakat.
Setiap kalurahan diharapkan memiliki SK Pengelola Medsos, SK Pengelola Informasi, serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), dengan dukungan teknis dari Kominfo.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan setiap kalurahan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, memperkuat kepercayaan publik, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab.SA
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kebakaran pabrik tahu di Jogonalan Lor
- KKB Tirtonirmolo Raih Juara 3 Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat DIY
- CSR Manna Kampus untuk Warga Tirtonirmolo: Dukungan bagi Anak Penderita Thalassemia
- Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Bantul
- Perhatian Bagi Penyandang Disabilitas
- Komitmen Kalurahan Tirtonirmolo Tingkatkan Kesejahteraan Warga
- Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo Salurkan PMT untuk Tekan Angka Stunting dan Bumil KEK
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
