Pertemuan DTKS Tirtonirmolo Bahas Pembaruan Data Sosial dan Mekanisme Usulan Bantuan
Administrator 25 Mei 2026 10:41:34 WIB
Tirtonirmolo — Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo menggelar pertemuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Tirtonirmolo. Kegiatan tersebut dihadiri Bamuskal, TP PKK Kalurahan, para dukuh, serta kader DTKS yang selama ini terlibat dalam pendataan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kapanewon Kasihan, yakni Daniel Chrisma dan Eko Yuni P. Acara dipandu oleh Hasanudin Masykur selaku fasilitator Puskesos Tirtonirmolo Sejahtera.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai sistem aplikasi pendataan sosial yang digunakan pemerintah, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. Sosialisasi ini bertujuan agar proses pendataan dan pengusulan bantuan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Daniel Chrisma menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki aplikasi Sidamesra atau Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera. Aplikasi tersebut digunakan untuk seluruh warga Bantul sebagai basis data kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, terdapat pula aplikasi Sidapelukan atau Sistem Data Informasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan yang dikhususkan bagi warga Bantul kategori 26 PMKS/PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).
“Data yang masuk nantinya menjadi dasar dalam pelayanan sosial dan penanganan masyarakat yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Sementara itu, di tingkat Pemerintah Daerah DIY terdapat aplikasi Sipedet Cantik atau Sistem Pendataan Desa Terpadu Cinta Statistik. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung pendataan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.
Adapun di tingkat nasional, Kementerian Sosial RI menggunakan aplikasi SIKS-NG yang terintegrasi dengan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dan layanan Cek Bansos.
Dalam penjelasannya, narasumber menyampaikan bahwa layanan Cek Bansos saat ini dapat diakses oleh seluruh masyarakat asalkan memiliki akun email. Dengan demikian, warga dapat memantau status bantuan sosial secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Selain membahas aplikasi pendataan, pertemuan juga menjelaskan mekanisme usulan bantuan PKH. Proses pengajuan bantuan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari usulan data, seleksi administrasi, hingga survei lapangan yang dilakukan petugas PKH.
“Semua proses harus melalui verifikasi dan survei agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi syarat,” terang Eko Yuni P.
Peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Banyak pertanyaan disampaikan terkait mekanisme pendataan dan proses pengusulan bantuan sosial di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh unsur di Kalurahan Tirtonirmolo dapat memahami sistem pendataan sosial secara lebih baik sehingga pelayanan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.HMN
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Review RPJMKal Digelar di Kapanewon Kasihan
- Warga Jogonalan Lor Ikuti Layanan Baksos MKJP MOP di RS DKT Yogyakarta
- Penyaluran Bantuan Pangan Nasional di Tirtonirmolo Berjalan Lancar
- Satlinmas Tirtonirmolo Hadiri Upacara HUT Satpol PP dan Satlinmas DIY 2026
- Pertemuan DTKS Tirtonirmolo Bahas Pembaruan Data Sosial dan Mekanisme Usulan Bantuan
- Rakor Evaluasi Pembangunan KDMP DIY Bahas Administrasi dan Penyerahan Sarpras
- Pendataan Disabilitas di Tirtonirmolo, Ciqal Dorong Lingkungan yang Lebih Inklusif
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













