Penguatan Regulasi Tanah Kalurahan, Pemkab Tirtonirmolo Gelar Sosialisasi Pergub DIY No. 24/2024

Administrator 05 Juni 2025 10:51:44 WIB

Kasihan, 27 Mei 2025 — Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo menyelenggarakan kegiatan bertajuk Penguatan Regulasi Kalurahan dalam Rangka Mendukung Reformasi Birokrasi Kalurahan pada Selasa (27/5), bertempat di Pendapa Kapanewon Kasihan. Kegiatan ini menggunakan Dana Keistimewaan DIY dan mengangkat tema “Sosialisasi Produk Hukum: Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.”

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:

Penghageng Kawedanan Panitikismo Kraton Ngayogyakarta, Junaidi Ristanto,

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Topaz Mardianto,

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Rizal, SSTP.

Turut hadir dalam kegiatan ini Panewu Kasihan yang diwakili oleh Panewu Anom, Esti Sari Wulan, SE, Lurah beserta jajaran pamong Kalurahan Tirtonirmolo, Ketua TP PKK, Ketua LPMK, Ketua Karang Taruna, perwakilan RT dan Pokgiat dari Padukuhan I hingga XII, beberapa pengurus makam, kepala TK/PAUD, kelompok ternak, serta tokoh masyarakat yang memanfaatkan tanah kas kalurahan.

Dalam sambutannya, anggota DPRD Bantul, Izal, menegaskan bahwa reformasi birokrasi harus didukung dengan pengelolaan aset kalurahan yang tertib, sebagaimana visi Gubernur DIY yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023. “Penataan tanah kalurahan menjadi salah satu prioritas. Kalurahan wajib mengamankan asetnya, termasuk tanah kas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPTR DIY, yang diwakili Topaz Mardianto, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, telah diterbitkan 75 izin pemanfaatan tanah kalurahan dari total 392 kalurahan se-DIY. Ia menyoroti bahwa masih banyak kalurahan yang belum tertib dalam pengelolaan aset, bahkan ada kasus-kasus yang menyeret lurah ke ranah hukum akibat penyalahgunaan tanah kas.

Perwakilan Panitikismo Kraton, Junaidi Ristanto, menjelaskan bahwa kalurahan memiliki hak anggadhuh atas tanah kas, namun berkewajiban menjaga dan mengamankan aset tersebut. "Setiap perubahan fungsi tanah kas harus mendapatkan izin resmi dari Gubernur yang dituangkan dalam SK Gubernur," tegasnya.

Panewu Anom, Esti Sari Wulan, mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran pamong dan masyarakat dalam pengelolaan tanah kas. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta, khususnya mengenai prosedur dan mekanisme pengajuan izin pemanfaatan tanah kalurahan.SA

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta komitmen bersama dalam menjaga aset desa demi mendukung tata kelola pemerintahan kalurahan yang transparan dan akuntabel.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License