Sosialisasi Perbup Bantul Tentang Pedoman SAKIP Pemerintah Kalurahan

Administrator 19 Desember 2024 10:31:35 WIB

Bantul, 10 Desember 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bantul tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk Pemerintah Kalurahan. Kegiatan ini berlangsung di Joglo Ageng WOS dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Acara dibuka oleh Sekretaris Dinas DPMKal Kabupaten Bantul dan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul.

Dasar Pembentukan Perbup SAKIP
Peraturan ini disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan disiplin anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. Salah satu tujuan utama implementasi SAKIP adalah meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat kalurahan.

Komponen Utama SAKIP

  1. Perencanaan Pembangunan Kalurahan
  2. Perjanjian Kinerja
  3. Pengukuran Kinerja
  4. Pelaporan Kinerja
  5. Evaluasi Kinerja oleh Inspektorat

Langkah Strategis Pengembangan SAKIP
Untuk memastikan penerapan SAKIP berjalan optimal, beberapa langkah strategis yang akan dilakukan meliputi:

  • Koordinasi dan supervisi antara pemerintah kalurahan dan DPMKal.
  • Pelatihan dan peningkatan kapasitas pamong dalam pengelolaan keuangan.
  • Penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi.
  • Pelibatan masyarakat dalam perencanaan hingga evaluasi program pemerintah kalurahan.

Tahapan Implementasi di Awal Tahun 2025
Pada awal tahun 2025, DPMKal akan mendampingi pemerintah kalurahan dalam mengembangkan SAKIP. Beberapa langkah utama yang akan dilakukan meliputi:

  1. Penyesuaian RPJMKal sesuai masa jabatan lurah, terutama bagi lurah yang masa jabatannya berakhir tahun 2024.
  2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP) dan APBKal.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
  4. Penyusunan dokumen perjanjian kinerja lurah dengan fokus pada indikator seperti:
    • Penurunan angka rumah tangga miskin.
    • Penurunan angka stunting.
    • Peningkatan Pendapatan Asli Kalurahan (PAKal).
    • Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Standar Pelayanan Publik
Sebagai salah satu alat ukur kepuasan masyarakat, pemerintah kalurahan diwajibkan menyusun dokumen standar pelayanan publik prima. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Melalui penerapan SAKIP, pemerintah kalurahan di Kabupaten Bantul diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.YR

Komentar atas Sosialisasi Perbup Bantul Tentang Pedoman SAKIP Pemerintah Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License