Sosialisasi Penutupan Saluran Irigasi sebagai Syarat PBG Digelar di RT 03 Glondong

Administrator 22 Desember 2025 10:54:51 WIB

Tirtonirmolo— Dalam rangka pemenuhan persyaratan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penutupan Saluran Irigasi pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti permohonan dari Bapak Ahmad, warga pemilik lahan pekarangan di wilayah RT 03 Padukuhan X Glondong, yang akan melaksanakan pembangunan rumah tinggal.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ulu-ulu Kalurahan Tirtonirmolo bersama Dukuh X Glondong, sebagai bagian dari peran pemerintah kalurahan dalam memfasilitasi proses perizinan pembangunan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar, khususnya terkait fungsi saluran irigasi.

PBG merupakan perizinan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa rencana pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung telah memenuhi standar teknis bangunan. Standar tersebut meliputi aspek fungsi bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan akses, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak diberlakukannya regulasi terbaru, PBG secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa PBG tidak sekadar izin untuk membangun, melainkan persetujuan atas kesesuaian teknis bangunan secara menyeluruh. Oleh karena itu, permohonan PBG wajib diajukan sebelum pembangunan dimulai melalui sistem perizinan online pemerintah, serta harus memenuhi seluruh persyaratan teknis, termasuk terkait keberadaan dan fungsi saluran irigasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (PU ESDM) DIY Bapak Risman, perwakilan Panewu Kasihan dari Bidang Kemakmuran Ibu Tutut, Ulu-ulu Kalurahan Tirtonirmolo beserta Dukuh Glondong, perwakilan BP3 Kapanewon Kasihan Bapak Sarono, perwakilan kelompok tani, Ketua RT 03, tokoh masyarakat, serta pihak pemohon yakni keluarga Bapak Ahmad dan Ibu Dessy.

Perwakilan dari Kapanewon Kasihan dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa dalam pelaksanaan penutupan saluran irigasi, pemohon diharapkan mematuhi seluruh peraturan teknis yang ditetapkan oleh Dinas PU ESDM. Selain itu, pemohon juga diminta untuk tetap mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari para petani serta BP3 Kapanewon Kasihan agar tidak mengganggu sistem irigasi dan kepentingan pertanian di wilayah sekitar.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan proses pembangunan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan permukiman dan keberlanjutan fungsi irigasi serta pertanian masyarakat.

 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License