Ulu-Ulu Tirtonirmolo Hadiri Sosialisasi Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 di Palbapang Bantul

Administrator 26 Agustus 2025 10:27:11 WIB

Rabu, 20 Agustus 2025, Ulu-Ulu Kalurahan Tirtonirmolo mewakili Lurah menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Persetujuan Pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA). Acara berlangsung di Joglo Yoso, Palbapang, Bantul, dan dihadiri oleh Balai Besar Wilayah Sungai Opak (BWSO) beserta jajaran, perwakilan Polda DIY, Panewu terundang, serta lurah-lurah dari wilayah terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, pihak BWSO menjelaskan pentingnya pengelolaan SDA yang sesuai dengan ketentuan hukum. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah bahwa setiap bentuk pemanfaatan sumber daya air harus memiliki perizinan resmi berupa rekomendasi teknis (rekomtek). Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penggunaan sempadan sungai, pengembangan sungai untuk wisata, pembangunan jembatan, hingga pengalihan arus sungai.

Menurut pihak BWSO, rekomtek diperlukan agar pemanfaatan sungai tetap sesuai dengan fungsi ekologisnya serta tidak menimbulkan risiko bagi lingkungan maupun masyarakat. Selain itu, aturan ini juga menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang bersinggungan dengan alur sungai dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Dari sisi aparat penegak hukum (APH), perwakilan Polda DIY melalui AKP Yuli dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyampaikan bahwa kepolisian merupakan penyidik utama dalam menangani kasus pemanfaatan SDA yang tidak berizin. Hingga saat ini, tindakan kepolisian masih berfokus pada tahap pembinaan masyarakat yang belum memahami aturan. Namun demikian, AKP Yuli menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan tindakan penyelidikan maupun penyidikan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat maupun negara.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi penting bagi pemerintah kalurahan, termasuk Tirtonirmolo, yang memiliki sejumlah wilayah dengan aliran sungai dan potensi pemanfaatan sumber daya air. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat maupun pelaku usaha bisa lebih memahami prosedur perizinan sebelum melakukan aktivitas di kawasan sungai.

Ulu-Ulu Tirtonirmolo yang hadir mewakili lurah menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil sosialisasi dengan memberikan informasi dan edukasi kepada warga. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran administratif maupun hukum terkait pemanfaatan SDA.

Dengan adanya sosialisasi Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 ini, seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah diharapkan dapat bersinergi menjaga kelestarian sungai sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan secara legal, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Komentar atas Ulu-Ulu Tirtonirmolo Hadiri Sosialisasi Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2023 di Palbapang Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License