Pemathokan Tanah Kas Kalurahan Tirtonirmolo: 21 Bidang Ditargetkan di Lima Pedukuhan
Administrator 05 Juni 2025 10:55:07 WIB
Tirtonirmolo, 30 Mei 2025 — Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan dan pengamanan aset desa dengan melaksanakan kegiatan pemathokan tanah kas kalurahan pada Jumat (30/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Jogoboyo Kalurahan Tirtonirmolo dengan didampingi oleh Tim Pemathokan Tanah Kas Kalurahan.
Pada tahun 2025 ini, pemathokan difokuskan pada 21 bidang tanah kas kalurahan yang tersebar di lima pedukuhan, yaitu Jeblog, Padokan Lor, Glondong, Mrisi, dan Jogonalan Kidul. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis kalurahan dalam rangka pengamanan dan penataan aset desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jogoboyo Kalurahan Tirtonirmolo menyampaikan bahwa kegiatan pemathokan tanah kas ini sangat penting guna memperjelas batas dan lokasi fisik tanah kalurahan. “Pemathokan ini bukan hanya untuk administrasi, tetapi juga bagian dari bentuk perlindungan hukum atas tanah kas agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan di kemudian hari,” ujarnya.
Proses pemathokan dilakukan dengan melibatkan unsur pamong, tokoh masyarakat setempat, serta didampingi tim teknis. Setiap titik tanah yang dipathok ditandai secara fisik di lapangan dan dicatat dalam dokumen administrasi kalurahan sebagai dasar pengelolaan dan pelaporan.
Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya terkait pentingnya penataan dan pemanfaatan tanah kas kalurahan sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024. Selain itu, pemathokan juga menjadi salah satu langkah konkret Kalurahan Tirtonirmolo dalam mendukung reformasi birokrasi dan pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel.
Dengan dilaksanakannya pemathokan ini, Pemerintah Kalurahan berharap seluruh pihak, terutama warga pengguna tanah kas, dapat lebih memahami batas-batas tanah yang dikelola serta turut menjaga dan menghormati keberadaan aset desa yang merupakan milik bersama.RPD
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo Salurkan PMT untuk Tekan Angka Stunting dan Bumil KEK
- Pemathokan Tanah Kas Kalurahan Tirtonirmolo: 21 Bidang Ditargetkan di Lima Pedukuhan
- Penguatan Regulasi Tanah Kalurahan, Pemkab Tirtonirmolo Gelar Sosialisasi Pergub DIY No. 24/2024
- Libur cuti bersama Perayaan Idul Adha 1446 H Kantor Kalurahan Tirtonirmolo
- Ulu-Ulu Kalurahan Tirtonirmolo Hadiri Pertemuan Gabungan Kelompok Tani Bahas Pengendalian Hama Tikus
- Doa Bersama Refleksi 19 Tahun Gempa Bumi Bantul 2006
- Pembukaan Bintek Aplikasi SIPEDET CANTIK Tirtonirmolo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
