Pemerintah Kabupaten Bantul Gelar Sosialisasi Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Administrator 19 Desember 2024 10:28:00 WIB

Bantul, 9 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Bantul terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya rokok dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini dirancang untuk mengatur dan mengendalikan keberadaan asap rokok di ruang publik, sekaligus mendorong budaya hidup sehat di tengah masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini menekankan empat target utama yang akan menjadi fokus dalam implementasi Perda KTR:

  1. Kerja Sama dengan Layanan Publik
    Pemerintah berencana menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai layanan umum, termasuk pertokoan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak dalam mengendalikan aktivitas merokok di tempat tersebut.

  2. Pelarangan Iklan Rokok
    Sebagai bagian dari upaya mengurangi daya tarik dan promosi rokok, seluruh bentuk iklan rokok akan dihapus dari wilayah Kabupaten Bantul. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari paparan promosi rokok.

  3. Kampanye Hidup Sehat
    Pemerintah akan menggencarkan kampanye hidup sehat tanpa rokok melalui berbagai program edukasi di masyarakat, media komunikasi, dan kolaborasi dengan instansi terkait.

  4. Penegakan Hukum dan Sanksi
    Penegakan Perda akan dilakukan secara tegas melalui tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelanggar. Sanksi akan dikenakan kepada penjual rokok di kawasan terlarang, seperti layanan umum dan tempat ibadah, serta individu yang merokok di tempat umum.

Melalui Perda KTR ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap dapat menciptakan ruang publik yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok serta mendukung tumbuhnya generasi muda yang lebih sehat dan produktif.

Dengan pelaksanaan Perda yang konsisten, Bantul berambisi menjadi salah satu daerah percontohan dalam mewujudkan kawasan tanpa asap rokok di Indonesia.

Komentar atas Pemerintah Kabupaten Bantul Gelar Sosialisasi Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License