TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HUKUM KELILING
Administrator 22 November 2018 12:28:42 WIB
Kec. Kasihan. 22 November 2018.
Hari ini Desa Tirtonirmolo Mendapat Undangan Dari Pemerintah Kabupaten Bantul Lewat Inspektorat Daerah.
Dalam kesempatan Acara Yang diadakan di Pendopo Kec. Kasihan Tersebut Dibahas Mengenai Konsultasi Masalah Hukum
yang Sering Terjadi di Masyarakat.
Dalam Pertemuan Yang Dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kab. Bantul Bp. Sutanto Dan juga Bp. Hartana Selaku Kepala seksi Perdata Dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantul
Menerangkan JIka terjadi Masalah Hukum Di masyarakat Maka masyarakat dapat Berkonsultasi Hukum Langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri bantul.
Dan Konsultasi ini bersifat GRATIS Tanpa Pungutan.
Acara Yang BerTajuk "Tindak Lanjut Pelaksaan Hkum Keliling Dari Kejaksaan Negeri Bantul" ini Dihadiri Sekitar 70 Orang, Dari Elemen Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK dan Karang Taruna se Kec Kasihan.
Acara Di BUka Oleh Bp. Suparman Selaku SEKCAM. (nng/ksj)
Komentar atas TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HUKUM KELILING
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bawaslu Bantul Apresiasi Tirtonirmolo sebagai Desa Anti Politik Uang
- Ustadz Jazir ASP Berbagi Materi Pengelolaan Masjid
- BUMKalma Mbangun Harjuning Tamanirmala Verifikasi Proposal SPP Kelompok Bougenvile Dongkelan Kauman
- Hujan Deras dan Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Tirtonirmolo, Relawan Sigap Tangani Dampak
- Gerakan Pengendalian Hama Tikus di Bulak Dadap Utara Jeblog
- Pengenalan dan Penanggulangan Bencana untuk Anak di TK Indriyasana
- BPBD Bantul Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jogonalan Lor
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
