TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HUKUM KELILING

Administrator 22 November 2018 12:28:42 WIB

Kec. Kasihan. 22 November 2018.

Hari ini Desa Tirtonirmolo Mendapat Undangan Dari Pemerintah Kabupaten Bantul Lewat Inspektorat Daerah.

Dalam kesempatan Acara Yang diadakan di Pendopo Kec. Kasihan Tersebut Dibahas Mengenai Konsultasi Masalah Hukum

yang Sering Terjadi di Masyarakat.

Dalam Pertemuan Yang Dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kab. Bantul Bp. Sutanto Dan juga Bp. Hartana Selaku Kepala seksi Perdata Dan tata usaha Negara Kejaksaan Negeri Bantul

Menerangkan JIka terjadi Masalah Hukum Di masyarakat Maka masyarakat dapat Berkonsultasi Hukum Langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri bantul.

Dan Konsultasi ini bersifat GRATIS Tanpa Pungutan.

Acara Yang BerTajuk "Tindak Lanjut Pelaksaan Hkum Keliling Dari Kejaksaan Negeri Bantul" ini Dihadiri Sekitar 70 Orang, Dari Elemen Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK dan Karang Taruna  se Kec Kasihan.

Acara Di BUka Oleh Bp. Suparman Selaku SEKCAM. (nng/ksj)

Komentar atas TINDAK LANJUT PELAKSANAAN HUKUM KELILING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License