SITUPAT (Siji Entuk Papat)

Administrator 22 November 2018 10:49:07 WIB

Guna meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul. Melaunching Inovasi Sapa 30 Menit,

Program SITUPAT siji entuk papat.

Inovasi pelayanan kependudukan ini merupakan pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta,

di mana pemohon dalam waktu 30 menit sekali proses dapat 4 (empat) layanan seperti NIK, Akta, KK dan KIA.

Menurut Bambang Purwadi, Kepala Disdukcapil dalam kata sambutannya,

inovasi baru ini untuk memudahkan pemohon mendapatkan surat keterangan kependudukan

dengan cepat dan menggugah kesadaran warga masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Bagaimana syarat Untuk Memperole SITUPAT..

Dijelaskan Oleh Bp. Rustan Pracoyo Selaku Petugas Register Desa di Desa Tirtonirmolo

Menjelaskan Untuk Mendapatkan SITUPAT Masyarakat Cukup Membawa Beberapa Syarat Yaitu :

  1. Pengantar RT
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli
  3. Foto Copy KTP Ke 2 Orang Tua
  4. Foto Copy Surat Nikah
  5. Surat Kelahiran Dari Rumah Sakit / Rumah Bersalin
  6. Foto Copy KTP Saksi ( 2 Orang)

Dengan Syarat Tersebut Warga Masyarat langsung akan mendapatkan 4 Hal NIK, Akta Kelahiran, KK dan KIA.

Untuk hal tersebut Pemerintah desa Menghimbau Untuk Seluruh masyarakat Desa agar Bisa Mengurus Sendiri Hal - Hal Yang Berkaitan Dengan Pemerintahan

Dengan Datang sendiri ke Kantor Desa..Semua Pelayanan Pengantar Dilayani Secara GRATIS.. (ism)22/11

Komentar atas SITUPAT (Siji Entuk Papat)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License