Penyerahan Akte Kematian
Administrator 21 November 2018 13:33:26 WIB
Salah Satu Program Mendapatkan Akte Kematian dalam Waktu Cepat Bernama AKSI SIMPATI
Kemudahan Pelayanan Desa yang diberikan kepada masyarakat Untuk Mendapatkan Surat/Akta Kematian Dalam Waktu 1hari.
Proses pembuatan akta kematian ini sangat mudah..
Adapun Syaratnya Warga cukup Membawa :
1. KTP asli (yang Meninggal)
2. FC Kartu Keluarga
3. Surat/Berita Lelayu
Kemudian Syarat - Syarat Tersebut Diserahkan ke kepala Dusun Masing - Masing.
Akte Kematian Akan dihantar Kerumah Duka dan Diserahkan Oleh Salah satu Perwakilan Pamong Desa. (imt)
Komentar atas Penyerahan Akte Kematian
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bamuskal Tirtonirmolo Salurkan 2.000 Bibit Ikan Bawal untuk Kelompok Mina Wolu Kersan
- Pamong Kalurahan Tirtonirmolo Ikut Mangayubagya HUT ke-80 Sri Sultan Hamengkubuwono X
- Kalurahan Tirtonirmolo Paparkan Kinerja Penurunan Stunting dalam Kunjungan Studi Tiru Kabupaten Pula
- Asosiasi KWT Laris Manis Kasihan Gelar Pertemuan dan Syawalan di Bangunjiwo
- Pemkal Tirtonirmolo Dampingi Baksos MKJP Metode MOW di RSUP Dr Sardjito
- Pemkab Bantul Koordinasikan Pembersihan Bendung Merdiko Kali Winongo
- KDMP Tirtonirmolo Gelar Monitoring dan Evaluasi, Bahas Penguatan Kemitraan dan Pendampingan Koperasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














