Penyerahan Akte Kematian

Administrator 21 November 2018 13:33:26 WIB

Salah Satu Program Mendapatkan Akte Kematian dalam Waktu Cepat Bernama AKSI SIMPATI

Kemudahan Pelayanan Desa yang diberikan kepada masyarakat Untuk  Mendapatkan Surat/Akta Kematian Dalam Waktu 1hari.

Proses pembuatan akta kematian ini sangat mudah..

Adapun Syaratnya Warga cukup Membawa :

1. KTP asli (yang Meninggal)

2. FC Kartu Keluarga

3. Surat/Berita Lelayu

Kemudian Syarat - Syarat Tersebut Diserahkan ke kepala Dusun  Masing - Masing.

Akte Kematian Akan dihantar Kerumah Duka dan Diserahkan Oleh Salah satu Perwakilan Pamong Desa. (imt) 

Komentar atas Penyerahan Akte Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License