Rakor Monev Pemanfaatan TKD: Upaya Optimalisasi Kegiatan BKK Dais

Administrator 13 Mei 2024 22:44:42 WIB

Ulu2, Bantul - Kamis, 2 Mei 2024, Ulu2 hadir mewakili Penjabat (Pj) Lurah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kegiatan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Dais). Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Pati Paniradya beserta jajarannya dari Dinas Pertanahan dan tata ruang (Dipertaru) DIY, Dipertaru Bantul, serta Lurah yang terundang.

Salah satu fokus utama dalam acara ini adalah konfirmasi perijinan terkait penggunaan TKD untuk mendukung kegiatan BKK Dais. TKD menjadi sumber dana yang penting untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk program yang dilaksanakan oleh BKK Dais. Oleh karena itu, pemantauan dan evaluasi terhadap penggunaan TKD menjadi sangat penting untuk memastikan efektivitas dan transparansi dalam penggunaannya.

Dalam rakor ini, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terkait penggunaan TKD serta proses perijinan yang terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penggunaan TKD dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan persetujuan yang tepat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dana dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk Ulu ulu Tirtonirmolo sebagai perwakilan Pj Lurah, menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan dana publik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara berbagai instansi terkait, diharapkan Bantul dapat terus mengoptimalkan berbagai program pemberdayaan masyarakat untuk mencapai hasil yang lebih baik di masa depan. NN

Komentar atas Rakor Monev Pemanfaatan TKD: Upaya Optimalisasi Kegiatan BKK Dais

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License