Kunjungan Jaksa Mitra Desa, di Desa Tirtonirmolo
Administrator 01 Oktober 2018 11:55:56 WIB
Kejaksaan Negeri Bantul membentuk tim Jaksa mitra desa. Dibentuknya tim ini menindak lanjuti adanya nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam upaya pemanfaatan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi SH MH, mengatakan, tim jaksa mitra desa ini terdiri dari empat orang jaksa.
Mereka akan bertugas sebagai koordinator di tingkat kejaksaan yang akan mendampingi pemerintah desa dalam menyusun pelaksanaan anggaran dana desa.
"Ada 17 desa yang dipilih dan telah ditetapkan sebagai mitra kejaksaan. Dari 17 desa itu kita bentuk empat koordinator tingkat jaksa. Keempat jaksa ini nantinya menjadi tim yang akan bertugas untuk mengkoordinir dan menjadi tempat sharing maupun diskusi ditingkat desa-desa," kata Zuhandi, ketika memimpin rapat Koordinasi Jaksa mitra desa di Aula Kejaksaan Negeri Bantul, Senin (24/9/2018).
di tindak lanjut pagi ini Tim Jaksa Mitra Desa melakukan silaturahmi ke Desa Tirtonirmolo.
"Ada 17 desa dari yang dipilih dan telah ditetapkan sebagai mitra kejaksaan. Dari 17 desa itu kita bentuk empat koordinator tingkat jaksa. Keempat jaksa ini nantinya menjadi tim yang akan bertugas untuk mengkoordinir dan menjadi tempat sharing maupun diskusi ditingkat desa-desa," katanya, Senin (24/9/2018)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com
Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: ton
Komentar atas Kunjungan Jaksa Mitra Desa, di Desa Tirtonirmolo
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lurah Tirtonirmolo beserta perangkatnya melakukan monitoring Wilayah
- Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio dimulai
- Pelatihan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lansia di, Padokan Lor
- Pelatihan Pilah Sampah PKK RT 03 Glondong Berlangsung Sukses dan Penuh Semangat
- Kegiatan Posbindu PTM Cempaka Glondong
- Pelatihan Seni Budaya di Tirtonirmolo: Persiapan Menuju Kalurahan Rintisan Budaya
- Apakah PPID itu
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
![](http://cdn-sid.bantulkab.go.id//assets/images/sid-berdaya.png)