Rakor Pemanfaatan Tanah Kas untuk BKK 2024 Diadakan di Propinsi DIY

Administrator 12 Februari 2024 10:11:28 WIB

Yogyakarta, 9 Januari 2024 - Hari ini, Selasa, 9 Januari 2024, berlangsung rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ulu ulu Tirtonirmolo, untuk membahas pemanfaatan tanah kas dalam rangka pelaksanaan kegiatan BKK 2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bimasena Paniradya Keistimewaan Propinsi DIY.

Dalam rapat ini, diputuskan bahwa pemanfaatan tanah kas harus segera diatur dan diperoleh izin atau Surat Keputusan (SK) Gubernur paling lambat bulan Mei. Jika hingga bulan Mei tidak memperoleh izin, maka rencana tersebut akan ditinjau kembali.

Salah satu poin penting yang diambil dalam rapat adalah terkait dengan kalurahan Tirtonirmolo. Kalurahan tersebut telah ditetapkan untuk mendapatkan kegiatan demplot "Jogja Hijau", yang melibatkan kegiatan fisik di Pasar Desa Nirmala, yang sudah berijin Nomor SK Gubernur 16/IZ/2016 terkait pemanfaatan tanah tersebut telah ada untuk mendukung kegiatan tersebut.

Ulu Ulu Tirtonirmolo menyatakan pentingnya persetujuan dan dukungan dari semua pihak terkait agar kegiatan BKK 2024 dapat berjalan lancar. Dia juga menekankan pentingnya mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemanfaatan tanah kas.

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk perwakilan dari kalurahan Tirtonirmolo dan instansi terkait lainnya. Semua pihak sepakat untuk bekerja sama demi suksesnya kegiatan BKK 2024 dan memastikan bahwa pemanfaatan tanah kas dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. NN

Komentar atas Rakor Pemanfaatan Tanah Kas untuk BKK 2024 Diadakan di Propinsi DIY

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License