Rapat Koordinasi Dewan Budaya: Menetapkan Agenda Kegiatan Rintisan Budaya 2024 di Tirtonirmolo

Administrator 15 Januari 2024 09:55:32 WIB

Pada hari Jumat, 12 Januari 2024, pukul 15.30 hingga 17.30, Dewan Budaya Kalurahan Tirtonirmolo menggelar rapat koordinasi terkait agenda kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun 2024. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan fokus pencapaian dalam pengembangan rintisan budaya di kalurahan tersebut.

Acara dipimpin oleh Ketua Dewan Budaya, didampingi oleh Kamituwa Kalurahan Tirtonirmolo. Fokus utama rapat adalah pendataan kegiatan serta materi rintisan budaya yang akan dijalankan dalam tahun 2024. Para petugas pendata dan kader rintisan budaya turut aktif dalam merumuskan rencana kegiatan.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting dibahas:

  1. Agenda Kegiatan Rintisan Budaya: Dewan Budaya menyusun daftar agenda kegiatan yang akan menjadi fokus utama dalam pengembangan budaya di Kalurahan Tirtonirmolo. Agenda ini mencakup upacara adat, pagelaran seni, dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat memperkaya kehidupan budaya masyarakat.

  2. Pendataan Materi Rintisan Budaya: Tim pendata dan kader rintisan budaya melakukan identifikasi dan pendataan materi-materi budaya yang akan diangkat dan dikembangkan. Hal ini mencakup tradisi lokal, kesenian, dan kearifan lokal lainnya.

  3. Penetapan Tanggal Pelaksanaan Kegiatan: Rapat membahas dan menetapkan tanggal pelaksanaan setiap kegiatan yang direncanakan. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan berbagai kegiatan dapat terjadwal dengan baik dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Rapat ini diharapkan menjadi landasan kokoh dalam menjalankan program-program budaya di Kalurahan Tirtonirmolo, sehingga warisan budaya dapat terjaga dan terus berkembang di tengah masyarakat.NA

 
 
 
 

Komentar atas Rapat Koordinasi Dewan Budaya: Menetapkan Agenda Kegiatan Rintisan Budaya 2024 di Tirtonirmolo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License