KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN TIM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DA
Administrator 12 Juli 2023 14:49:04 WIB
KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
PENETAPAN TIM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) KALURAHAN TIRTONIRMOLO
TAHUN ANGGARAN 2023
Komentar atas KEPUTUSAN LURAH TIRTONIRMOLO NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN TIM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DA
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Tirtonirmolo Hadiri Lokakarya Lintas Sektor Kapanewon Kasihan
- Tirtonirmolo Ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Prima di Kapanewon Kasihan
- Penguatan Karang Taruna Bhakti Muda Tirtonirmolo Hadapi Rangkaian Kegiatan 2025
- Semarak Gebyar Kemerdekaan di Mrisi: Ibu-Ibu PKK Lestarikan Budaya Macapat
- Baksos KB di Tirtonirmolo, 7 Akseptor Ikuti Pemasangan IUD dan Implan
- Penyuluhan KB dan Pertemuan IMP di Jogonalan Lor, Sekaligus Perpisahan dengan PLKB Wiratmi Ningsih
- Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo Tanggapi Kunjungan BPKP Terkait Koperasi, Aset, dan Keuangan Tirto
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
