Pelayanan SIM Keliling

01 Februari 2017 15:30:43 WIB

Bus SIM Keliling Online Polres Bantul melaksanakan pelayanan SIM Keliling di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan Bantul, Jumat, 22 Desember 2017 pukul 09.00 wib.

Tim pelayanan SIM Keliling dari Polres Bantul dipimpin oleh Bripka Martono didampingi oleh teller dari Bank BRI Cabang Bantul yang bertugas menerima pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan petugas kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan kesehatan.

Dalam mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa fotokopi KTP, SIM asli beserta fotokopinya. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2010 biaya yang dikeluarkan dalam perpanjangan SIM adalah untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000 diluar surat keterangan kesehatan dokter. Akan tetapi pelayanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan saja, dan tidak melayani pembuatan SIM baru.

Pelayanan SIM keliling ini dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Program SIM Keliling ini akan mengadakan pelayanan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan jadwal. Untuk jadwal pelaksanaan pelayanan SIM Keliling wilayah Bantul dapat dilihat di www.tribratanewsbantul.com.

Dalam pelayanan SIM Keliling kali ini, petugas melayani pemohon perpanjangan sebanyak 55 terdiri dari SIM A dan SIM C. (Sihumas Polsek Kasihan)

Komentar atas Pelayanan SIM Keliling

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License