PERBARUI KARTU KELUARGA
Administrator 30 Agustus 2022 10:35:02 WIB
Tirtonirmolo, 30 Agustus 2022 bagi warga kalurahan yang akan memperbarui kartu keluarga / KK / C1. bisa langsung ke bagian pelayanan kalurahan tirtonirmolo. Adapun berkas yang harus dibawa saat akan memperbarui kartu keluarga adalah :
- Kartu keluarga Asli
- Buku Nikah asli
- Apabila ada perubahan dalam Kartu keluarga maka Sertakan Berkas bukti perubahan data. (Contoh dari ASN ke pensiunan.. Maka sertakan SK Pensiun Atau dari kawin ke cerai mati/hidup maka sertakan surat kematian / surat cerai asli).
Kartu keluarga yang baru memliki tandatangan berbarcode dari dinas pencatatan sipil.
(Ism)
Komentar atas PERBARUI KARTU KELUARGA
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Balai Pertemuan RT 02 Kalipakis
- PSN Integrasi Padukuhan Jeblog Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat
- Lomba Sesorah Basa Jawa Karang Taruna Bhakti Muda Tirtonirmolo Tumbuhkan Semangat Pelestarian Budaya
- PIK-R Tirtonirmolo Gelar Sosialisasi “Langit Bening” untuk Edukasi Gizi Remaja
- Karang Taruna Bakti Muda Tirtonirmolo Gelar Latihan Sesorah Basa Jawa Hari Kedua
- Posbindu PTM Flamboyan Resmi Diluncurkan di Padukuhan Jogonalan Kidul
- Launching GATI “Gerakan Ayah Teladan Indonesia” di Kasihan: Wujudkan Keluarga Sehat dan Kompak Tenan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














