PERBARUI KARTU KELUARGA
Administrator 30 Agustus 2022 10:35:02 WIB
Tirtonirmolo, 30 Agustus 2022 bagi warga kalurahan yang akan memperbarui kartu keluarga / KK / C1. bisa langsung ke bagian pelayanan kalurahan tirtonirmolo. Adapun berkas yang harus dibawa saat akan memperbarui kartu keluarga adalah :
- Kartu keluarga Asli
- Buku Nikah asli
- Apabila ada perubahan dalam Kartu keluarga maka Sertakan Berkas bukti perubahan data. (Contoh dari ASN ke pensiunan.. Maka sertakan SK Pensiun Atau dari kawin ke cerai mati/hidup maka sertakan surat kematian / surat cerai asli).
Kartu keluarga yang baru memliki tandatangan berbarcode dari dinas pencatatan sipil.
(Ism)
Komentar atas PERBARUI KARTU KELUARGA
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perwakilan Kalurahan Tirtonirmolo Hadiri RAT KPRI Mekkar di Gedung Griyo Nirmolo
- Kalurahan Tirtonirmolo Hadiri Sosialisasi Program Padat Karya Tunai di Disnakertrans DIY
- Kalurahan Tirtonirmolo Ikuti Aksi “Korve Indonesia Resik” Bersihkan Sampah di Wilayah Druwo–Dongkela
- KSB Tirtonirmolo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Pohon Tumbang di Glondong
- Kalurahan Tirtonirmolo Siaga Bencana Hidrometeorologi, Warga Diminta Siap Hadapi Cuaca Ekstrem
- APBKal Kalurahan Tirtonirmolo Tahun 2026
- Pengendalian Hama Tikus di Bulak Ratan Tengah, Ikhtiar Bersama Selamatkan Panen Petani
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















