Rakor gerakan terpadu penanggulangan kejahatan jalanan
Administrator 21 Juni 2022 09:31:52 WIB
Selasa 14 Juni 2022 dilangsungkan rapat koordinasi terkait gerakan terpadu penanggulangan kejahatan jalanan yang diselenggarakan oleh bagian hukum kabupaten Bantul. Dalam rakor ini dibuka dengan sambutan Panewu Subarta S.Sos, M.Si dan dilanjutkan materi inti oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menghilangkan istilah kejahatan jalanan dengan nama klitih karena klitih pada dasarnya bukan hal yang negatif. Dengan surat edaran bersama dari Bupati, Dandim, Kapolres dan Kejaksaan Negeri Bantul maka diharapkan semua unsur masyarakat peduli terkait kejahatan jalanan dengan cara menekan pergaulan remaja dalam hal negatif misal sekolah mengawasi siswanya, karang taruna membuat kegiatan positif, tokoh masyarakat mensosialisasikan pada warga tentang bahaya kejahatan jalanan dan pentingnya keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya, pentingnya pemasangan CCTV dijalanan dan setiap gejala akan timbulnya kejahatan dilaporkan ke hotline 110. YR
Komentar atas Rakor gerakan terpadu penanggulangan kejahatan jalanan
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengendalian Hama Tikus di Bulak Ratan Tengah, Ikhtiar Bersama Selamatkan Panen Petani
- Kelompok Tani Tirtonirmolo Ikuti Zoom Meeting Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan 2025 Bersa
- Bumkal Tirto Arta Mandiri Matangkan Rencana Sosialisasi Pengelolaan Sampah
- Staf Khusus Kemenkop UKM Kunjungi Tirtonirmolo, Dorong Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
- Penarikan Mahasiswa KKN UNY Angkatan 2025 di Tirtonirmolo Berlangsung Khidmat dan Penuh Apresiasi
- Sosialisasi Penutupan Saluran Irigasi sebagai Syarat PBG Digelar di RT 03 Glondong
- Bamuskal Tirtonirmolo Serahkan Bantuan Benih Lele kepada Pokdakan Mina Unggul Glondong
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














