Rakor gerakan terpadu penanggulangan kejahatan jalanan
Administrator 21 Juni 2022 09:31:52 WIB
Selasa 14 Juni 2022 dilangsungkan rapat koordinasi terkait gerakan terpadu penanggulangan kejahatan jalanan yang diselenggarakan oleh bagian hukum kabupaten Bantul. Dalam rakor ini dibuka dengan sambutan Panewu Subarta S.Sos, M.Si dan dilanjutkan materi inti oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menghilangkan istilah kejahatan jalanan dengan nama klitih karena klitih pada dasarnya bukan hal yang negatif. Dengan surat edaran bersama dari Bupati, Dandim, Kapolres dan Kejaksaan Negeri Bantul maka diharapkan semua unsur masyarakat peduli terkait kejahatan jalanan dengan cara menekan pergaulan remaja dalam hal negatif misal sekolah mengawasi siswanya, karang taruna membuat kegiatan positif, tokoh masyarakat mensosialisasikan pada warga tentang bahaya kejahatan jalanan dan pentingnya keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya, pentingnya pemasangan CCTV dijalanan dan setiap gejala akan timbulnya kejahatan dilaporkan ke hotline 110. YR
Komentar atas Rakor gerakan terpadu penanggulangan kejahatan jalanan
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pam Ramadhan 1445 H: Amanah Bersama Masyarakat DK V Menjaga Keamanan
- PAM Ramadhan 1445 H: Upaya Masyarakat DK VII Jaga Keamanan Selama Bulan Suci
- Posyandu Balita Teratai Mrisi
- Rapat Persiapan Verifikasi Lapangan Lomba Posyandu Kabupaten Bantul
- Posyandu Lansia dan Posbindu PTM Cempaka: Upaya Perawatan Kesehatan Warga Glondong
- Rapat Koordinasi Persiapan Lomba Kalurahan dan Lomba Posyandu Tingkat Kabupaten
- Kegiatan Refreshing Lansia Bersama Poskokesdes Padukuhan Jeblog
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License