Penataan Program Kuliah Kerja Nyata Di Kabupaten Bantul
Administrator 04 Februari 2022 10:09:10 WIB
3 februari 2021
tempat gedung induk lantai 3 parasamya
kegiatan:
rapat koordinasi dan pemetaan terkait potensi, permasalahan, dan KKN
dihadiri oleh Helmi Jamharis, Bappeda, Bpk FX Henry Nugroho (Univ Teknologi Digitali Indonesia/AKAKOM)
hasil:
helmi jamharis dalam sambutannya mengharapkan kegiatan KKN ini dibuatkan peraturan bupati sebagai dasar pelaksanaan dan untuk menyamakan cost living mahasiswa selama KKN di wilayah kalurahan.
Ada 3 sektor prioritas pengembangan yg saat ini dilakukan oleh Kabupaten Bantul yaitu:
1. industri
2. pariwisata
3. pertanian
permasalahan yg mayoritas ada di desa adalah digitalisasi, baik marketing produk maupun marketing destinasi wisata.
dari UTDI berupaya untuk membuat aplikasi untuk memudahkan instansi dalam koordinasi (top down - bottom up).
dalam aplikasi ini diharapkan dapat mewadahi permasalahan dan potensi desa, kegiatan KKN, serta laporan KKN.
Komentar atas Penataan Program Kuliah Kerja Nyata Di Kabupaten Bantul
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kepyakan Dana Keistimewaan Tahun 2024: Dorong Percepatan Program Strategis dan Pemberdayaan Kaluraha
- Kelompok Sholawatan Surya Biwara Rayakan Milad ke-32 di Masjid Pathok Negara Dongkelan Kauman
- Kalurahan Tirtonirmolo Resmi Kukuhkan FKUB untuk Perkuat Harmoni dan Percepatan Pembangunan
- Baitul Maal KSPPS BMT Niten Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak-Anak
- Evaluasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul 2024, Sekda Bantul: SDI Berkelanjutan
- Evaluasi Lomba Kalurahan Fokus pada Inovasi Teknologi Tahun 2025
- Kegiatan Bina Keluarga Balita dan Posyandu Cempaka di Glondong Berjalan Sukses
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License