DPMK Bantul Lakukan Pengecekan Batas Wilayah Empat Kalurahan di Kapanewon Kasihan

Administrator 19 Mei 2025 10:58:06 WIB

Kasihan, 19 Mei 2025 – Pada Senin, 19 Mei 2025, telah dilaksanakan kegiatan pengecekan batas wilayah antar kalurahan yang berada di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Pengecekan ini melibatkan empat kalurahan, yaitu Kalurahan Tirtonirmolo, Tamantirto, Ngestiharjo, dan Bangunjiwo.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, dan didampingi oleh perangkat dari keempat kalurahan serta perwakilan dari Kapanewon Kasihan. Tujuan utama pengecekan ini adalah untuk memastikan kejelasan dan kesesuaian batas administratif antar wilayah kalurahan yang sering kali menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan maupun pengelolaan aset desa.

Dari Kalurahan Tirtonirmolo, hadir Carik (Sekretaris Kalurahan) Yeni Ristiani, S.Pd., dan Jagabaya Tomi Kelasworo, A.Md., yang mendampingi proses verifikasi lapangan bersama petugas dari DPMK dan perangkat kalurahan lainnya. Mereka bersama-sama melakukan penelusuran langsung di titik-titik batas wilayah yang telah ditetapkan, sekaligus melakukan dokumentasi lapangan dan pencocokan dengan peta administrasi yang ada.

Menurut perwakilan DPMK, pengecekan batas wilayah ini merupakan bagian dari program penataan dan penegasan batas desa/kalurahan yang sedang digalakkan di seluruh wilayah DIY. Hal ini penting untuk menghindari potensi sengketa batas wilayah di masa depan serta mendukung kelancaran penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pengelolaan data spasial.

“Penetapan dan verifikasi batas wilayah kalurahan sangat penting demi tertib administrasi pemerintahan dan kelancaran pembangunan. Ini juga akan memperkuat identitas wilayah dan memperjelas kewenangan masing-masing kalurahan,” ujar salah satu staf dari DPMK DIY yang memimpin kegiatan.

Kegiatan pengecekan batas ini berjalan lancar dan kondusif, dengan semangat kerja sama dari seluruh pihak. Perangkat dari masing-masing kalurahan menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga akurasi data dan harmonisasi antarwilayah.

Diharapkan, hasil pengecekan ini segera ditindaklanjuti dengan pembaruan dokumen administrasi wilayah, peta digital, serta keputusan resmi penetapan batas dari pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak hanya memberikan kepastian hukum atas batas wilayah, tetapi juga mendukung pembangunan berbasis wilayah yang adil dan tepat sasaran di masa mendatang.RST

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License