Musyawarah Padukuhan: Membahas Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tahun 2025

Administrator 12 Februari 2024 15:01:27 WIB

Glondong, 2 Februari 2024 - Pada hari Jumat, 2 Februari 2024, dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB, di Rumah Dukuh X Glondong, telah dilaksanakan Musyawarah Padukuhan terkait Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP) tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh PJ Lurah, Ibu Esti Wardayati, SE, Ulu Ulu Tirtonirmolo, Kamituwo Tirtonirmolo, Dukuh X Glondong, dan Tokoh Masyarakat Padukuhan Glondong.

Musyawarah ini juga dihadiri oleh perwakilan unsur-unsur LKK Padukuhan, antara lain Ketua dan Sekretaris RT, perwakilan Posyandu Balita, Kader Stunting, perwakilan Posyandu Lansia, Ketua Posbindu, perwakilan Kader PikR, perwakilan PKK Padukuhan, perwakilan Kelompok Tani, dan perwakilan Mas Kliwon.

Dalam Musyawarah, diputuskan bahwa bantuan PPBMP tahun 2025 per Padukuhan adalah sebesar 50 juta rupiah. Kemudian, kerangka pembelanjaan PPBMP Padukuhan Glondong ditetapkan, mencakup pengadaan alat kesehatan dan sarana pelayanan Posyandu, PikR, dan Posbindu, pembelian laptop untuk Kader Data Posyandu, pembelian alat pelayanan Bank Sampah, serta alokasi tong sampah 12 liter untuk pengelolaan sampah organik.

Selain itu, diputuskan juga penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) dari Pemerintah Kalurahan Tirtonirmolo tahun 2024, yang meliputi beberapa nama seperti Firdaus Tarigan, Ngatijo, Nariyah, Damarsasi Arya Wibowo, Amanah, Bejo Hadiprayitno, dan Harto Priyono.

Acara berlangsung dengan lancar dan sukses, diakhiri dengan sambutan dan perkenalan dari Ibu PJ Lurah serta evaluasi kegiatan. Semua peserta berharap bahwa program PPBMP tahun 2025 dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Padukuhan Glondong.RS

Komentar atas Musyawarah Padukuhan: Membahas Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License