Pelantikan pengurus koordinator wilayah dewan kerajinan nasional daerah Kapanewon Kasihan
Administrator 27 Maret 2023 12:57:06 WIB
Selasa 14 maret 2023 Lurah beserta Ulu Ulu Tirtonirmolo Hadir Pada acara pelantikan pengurus koordinator wilayah dewan kerajinan nasional daerah Kapanewon Kasihan, dihadiri oleh beberapa tokoh dan pejabat seperti ketua dekranasda kabupaten Bantul, Ibu Emi Masruroh beserta pengurus, dan undangan terlantik lainnya.
Dalam acara tersebut, dilakukan pelantikan pengurus koordinator wilayah yang bertujuan untuk memajukan dunia kerajinan di wilayah Kapanewon Kasihan. Selain itu, dilakukan juga beberapa presentasi dan diskusi terkait rencana kegiatan dan program kerja yang akan dilaksanakan oleh pengurus koordinator wilayah tersebut.
Acara pelantikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan kerajinan di wilayah Kapanewon Kasihan, serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk kerajinan yang dihasilkan oleh masyarakat setempat.
Komentar atas Pelantikan pengurus koordinator wilayah dewan kerajinan nasional daerah Kapanewon Kasihan
Formulir Penulisan Komentar
PASAR DESA NIRMALA
Pengumuman
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kepyakan Dana Keistimewaan Tahun 2024: Dorong Percepatan Program Strategis dan Pemberdayaan Kaluraha
- Kelompok Sholawatan Surya Biwara Rayakan Milad ke-32 di Masjid Pathok Negara Dongkelan Kauman
- Kalurahan Tirtonirmolo Resmi Kukuhkan FKUB untuk Perkuat Harmoni dan Percepatan Pembangunan
- Baitul Maal KSPPS BMT Niten Gelar Khitanan Massal Gratis untuk Anak-Anak
- Evaluasi Satu Data Indonesia Kabupaten Bantul 2024, Sekda Bantul: SDI Berkelanjutan
- Evaluasi Lomba Kalurahan Fokus pada Inovasi Teknologi Tahun 2025
- Kegiatan Bina Keluarga Balita dan Posyandu Cempaka di Glondong Berjalan Sukses
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License