sosialisasi perbup 59 tahun 2022

Administrator 04 Agustus 2022 14:35:37 WIB

Kamis 04 Agustus 2022 Carik Tirtonirmolo mewakili Lurah menghadiri undangan sosialisasi perbup 59 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan kalurahan dan perbup 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, dalam sosialisasi ini dihadiri narasumber Kabag Hukum Bantul Suparman S.IP M.Hum Inspektur Hermawan Setiaji SIP, MH dipaparkan bahwa pengawas Kalurahan terdiri dari KPK, BPK, APH, Masyarakat, Bamuskal, Panewu dan APIP. prinsip pengelolaan Keuangan harus Akuntabel, Transparan, dan Disiplin Anggaran, yang membedakan Perbup ini dengan perbup yang lama adalah bahwa dalam perbup ini mengatur Tim pelaksana kegiatan dan tim pengadaan barang dan jasa. YR

Komentar atas sosialisasi perbup 59 tahun 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License